Armor Suami Cut Nabila Dijerat Pasal KDRT hingga Kekerasan Anak

CNN Indonesia
Rabu, 14 Agu 2024 16:00 WIB
Armor Toreador dijerat pasal berlapis, mulai dari UU Penghapusan KDRT hinga Perlindungan Anak.
Suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador dijerat pasal berlapis, mulai dari UU Penghapusan KDRT hinga Perlindungan Anak. (detikcom foto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Polres Bogor menjerat Armor Toreador, suami Cut Intan Nabila, dengan pasal berlapis atas dugaan kekerasan yang dilakukannya.

Ia dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 351 KUHP, dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

"Pelaku AT dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8).

Trunoyudo memastikan polisi bakal memberikan pemulihan psikologis terhadap Intan Nabila yang jadi korban KDRT. Anak-anak korban juga akan dapat bantuan pemulihan trauma dan dukungan moral.

"Peristiwa ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan. Bahkan dapat mengganggu kesehatan jiwa serta mental," ucapnya.

Terungkapnya kasus ini berawal dari unggahan Intan Nabila di Instagram. Dia mengunggah rekaman video aksi KDRT dialaminya.

Dalam video itu, Intan dan suaminya terlibat dalam cekcok. Kemudian, AT memukuli korban hingga tersungkur. Intan sempat berteriak kesakitan, tetapi pukulan terus dilayangkan kepadanya. Tak hanya itu, anak korban yang saat itu ada di kasur juga sempat terkena tendangan AT.

Kini, AT sudah ditangkap dan jadi tersangka. Ia mengakui perbuatannya terhadap Intan dilakukan sejak 2020.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER