MK Banding Putusan PTUN, Suhartoyo Tetap Jabat Ketua MK

CNN Indonesia
Rabu, 14 Agu 2024 18:58 WIB
Hakim konstitusi Suhartoyo tetap menjabat Ketua MK karena pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Anwar Usman. (AFP/ADEK BERRY)
Jakarta, CNN Indonesia --

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan hakim konstitusi Suhartoyo tetap menjabat Ketua MK karena pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Anwar Usman.

Fajar menjelaskan putusan PTUN Jakarta yang membatalkan SK pengangkatan Ketua MK Suhartoyo belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

'Ya kan masih 14 hari. Kan tidak serta-merta keputusan itu berlaku. Jadi keputusan ini kan belum inkrah ini kan. Jadi selama 14 hari ya belum ada perubahan apa pun," kata Fajar di MK, Jakarta, Rabu (14/8).

"Makanya dalam rentang 14 hari itu harus sudah ada, kalau mau banding berarti sudah harus mengajukan banding sehingga keputusan itu belum inkrah gitu kan. Atau kalau tidak (banding dalam 14 hari) ya berarti itu inkrah," imbuhnya.

Oleh sebab itu, kata Fajar, putusan PTUN juga tidak bisa langsung menyebabkan kekosongan jabatan ketua MK.

"Enggak ada [kekosongan, tetap ada pimpinan di MK]. Jadi ya itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku ya seperti itu. Kita punya waktu 14 hari karena tidak serta-merta [inkrah] kan. Artinya kalau pendapat yang mengatakan terjadi kekosongan itu karena putusan itu berlaku serta-merta sejak diucapkan," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN Jakarta) mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan dirinya.

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian dikutip dari petikan Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

PTUN Jakarta menyatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 tidak sah atau batal. PTUN Jakarta pun mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut.

"Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," ujar PTUN Jakarta.

PTUN menyatakan mengabulkan permohonan penggugat yakni Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Namun, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula.

(yla/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK