Polisi menetapkan selebgram Angela Lee sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli tas mewah senilai Rp3,2 miliar.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (15/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Angela juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Angela ditahan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Ade Ary menerangkan ada sejumlah alasan mengapa penyidik memutuskan untuk menahan Angela. Yakni, khawatir tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, hingga menghilangkan barang bukti.
"Ditangkap beberapa waktu lalu, saat tersangka selesai menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras sebagai tersangka. Diterbitkan surat penangkapan oleh penyidik dan dilakukan penahanan. Untuk memudahkan penyidikan," ucap Ade Ary.
Sebelumnya, nama Angela Lee juga sempat terseret kasus jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Angela diduga menerima aliran dana hingga ratusan juta rupiah dari jaringan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan uang tersebut diterima Angela dari kekasihnya M Najih (MNA).
Mukti menjelaskan aliran uang ratusan juta itu disalurkan M Najih kepada Angela Lee selama menjadi kurir narkoba bagi Fredy Pratama selama tahun 2011 sampai 2013.
"Mereka kan pacaran nih, cuma dia (Najih) biayai hidupnya (Angela), ya biasa lah orang pacaran. Ngasih uang biasalah. Iya ada ratusan juta Rupiah," ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/10).
Pacar Angela, M Najih pun telah ditangkap oleh Satgas P3GN Polri. Najih diketahui pertama kali mengenal Fredy sejak bermain billiar bersama di daerah Banjarmasin, pada tahun 2009 silam.
Kendati demikian, kepada penyidik, Najih mengaku baru mengetahui Fredy bekerja sebagai pengedar narkoba di tahun 2011. Setelah mengetahui hal tersebut, barulah Najih bekerja kepada Fredy sebagai kurir hingga tahun 2013.
(dis/fra)