Ramai Pencatutan, KPU Akan Tetap Keluarkan SK Penetapan Dharma-Kun

CNN Indonesia
Sabtu, 17 Agu 2024 10:35 WIB
Komjen (purnawirawan) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto menyerahkan berkas guna mendaftar sebagai bakal calon peserta Pilgub DKI dari jalur independen, Minggu (12/5). (CNN Indonesia/Yogi Anugrah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bakal tetap mengeluarkan SK resmi penetapan pemenuhan syarat dukungan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan di Pilgub Jakarta.

Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan pada Kamis (15/8), KPU telah menggelar pleno yang menyatakan pasangan Dharma-Kun memenuhi syarat dukungan dan bisa mendaftar di Pilgub Jakarta.

Dalam pleno itu, kata dia, telah dibuat berita acara yang tidak dipermasalahkan peserta pleno.

"Berita acara ini kan tentu sifatnya sah dan di dalam rapat pleno terbuka, kemarin juga tidak ada keberatan dari pasangan calon maupun dari Bawaslu. Tentu sepanjang itu tidak ada yang mempersoalkan maka itu sifatnya sah," kata Dody di Jakarta Pusat, Jumat (16/8).

Berdasarkan jadwal, ia menjelaskan penetapan pemenuhan syarat dukungan bakal dilakukan pada 19 Agustus.

"19 Agustus kan kami harus, ini tahapan nasional ya. Ya, kalau tahapan kan harus tetap berjalan ya kan," ucap Dody.

Terkait dengan ramainya dugaan pencatutan identitas warga secara sepihak sebagai syarat dukungan Dharma-Kun, Dody mengatakan pihaknya menunggu rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta.

Dody menyebut masyarakat bisa melapor soal pencatutan di kanal-kanal yang disediakan.

"Ya kalau nanti Bawaslu memberikan rekomendasi sejumlah data yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tentu nanti kami akan tindaklanjuti," ujarnya.

KPU DKI Jakarta sebelumnya menyatakan pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat dukungan dan bisa mendaftar di Pilgub Jakarta 2024 lewat jalur independen.

Dody menjelaskan hal itu diputuskan setelah KPU Jakarta menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua.

Hasil verifikasi faktual kedua, data dukungan mencapai 826.766 yang lolos verifikasi administrasi. Kemudian, data yang memenuhi syarat 494.467 dukungan dan yang tidak memenuhi syaratnya 332.299 dukungan.

"Sehingga jika ditotal dengan data yang memenuhi syarat di verifikasi faktual ke satu, sejumlah 183.001 data dukung, maka total bakal pasangan calon di hasil rekapitulasi akhir data yang memenuhi syarat 677.468 data dan melebihi syarat dukungan minimal 618.968 dukungan," kata Dody, Kamis.

Dody menyebut KPU DKI akan membuat SK resmi terkait penetapan pemenuhan syarat dukungan pada 19 Agustus mendatang.

Belakangan, sejumlah warga DKI Jakarta sebelumnya mengeluhkan dugaan pencatutan identitas sepihak sebagai syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana lewat jalur perseorangan.

Dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP secara sepihak itu viral di media sosial X (Twitter). Mereka protes karena tiba-tiba mereka dinyatakan mendukung pasangan calon kepala daerah perseorangan.

(yoa/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK