Polisi menangkap sopir mobil sport Lamborghini Huracan berinisial RK (43) terkait kecelakaan yang menewaskan pemulung di Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Sudah kami amankan (sopir Lamborghini)," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto saat dihubungi, Senin (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy belum membeberkan soal hasil pemeriksaan terhadap pengemudi mobil sport tersebut. Ia hanya menyebut pengemudi tidak dalam pengaruh alkohol saat berkendara.
"Tidak dalam keadaan pengaruh alkohol atau narkoba," ucap dia.
Sebelumnya, sebuah mobil sport Lamborghini Huracan menabrak seorang pemulung yang belum diketahui identitasnya hingga tewas di Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, tepatnya di sebrang Perwata Tower, Senin (19/8) sekitar pukul 00.30 WIB.
"(Korban) diduga seorang pemulung, untuk identitas masih dalam penyelidikan," kata Edy saat dikonfirmasi.
Edy menerangkan kecelakaan itu bermula saat mobil Lamborghini Huracan berpelat nomor B-4-JAJ yang dikemudikan RK melaju dari arah barat ke timur.
Setiba di seberang Perwata Tower, mobil kemudian menabrak pejalan kaki Mr. X yang berjalan dari kanan ke kiri. Akibat insiden itu, korban mengalami luka dan meninggal dunia di lokasi kejadian
Dalam kasus ini, polisi telah menyita barang bukti berupa sedan sport Lamborghini Huracan B-4-JAJ berikut STNK dan satu lembar SIM A PMJ atas nama pengemudi berinisial RK.