Hamdan Zoelva: Putusan MK Syarat Usung Calon Berlaku di Pilkada 2024

CNN Indonesia
Selasa, 20 Agu 2024 16:16 WIB
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan KPU harus langsung menyesuaikan peraturannya dengan putusan MK terkait syarat pencalonan Pilkada 2024.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan putusan MK soal syarat usia serta perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat kepala daerah langsung berlaku di Pilkada 2024. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan putusan MK soal syarat usia serta perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat kepala daerah langsung berlaku di Pilkada 2024.

"Iya (langsung berlaku), walaupun tidak tertulis, kecuali secara tegas dinyatakan ini berlaku 2029 misalnya, tapi kan ini enggak," kata Hamdan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/8).

Sebagai tindak lanjut, kata Hamdan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera merevisi aturan pasca putusan MK tersebut. KPU telah mengeluarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Betul harus segera merevisi aturannya, kan berlaku saat sekarang juga. Jadi KPU langsung menyesuaikan peraturannya dengan putusan MK," ujarnya.

Sebelumnya, MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut. 

Kemudian dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah.

Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.

(dis/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER