Khofifah Sebut Putusan MK Bakal Ubah Peta Politik di Beberapa Daerah

CNN Indonesia
Selasa, 20 Agu 2024 17:39 WIB
Calon Gubernur Jatim Khofifah yakin keputusan MK tersebut tak mempengaruhi kondisi politik di sejumlah daerah yang telah terbentuk.
Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memprediksi keputusan MK yang mengabulkan sejumlah gugatan perkara dan mengubah syarat Pilkada akan mempengaruhi konstelasi politik di beberapa daerah jelang Pilkada 2024. (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memprediksi keputusan MK yang mengabulkan sejumlah gugatan perkara dan mengubah syarat Pilkada akan mempengaruhi konstelasi politik di beberapa daerah jelang Pilkada 2024.

"Mungkin di beberapa titik akan merubah peta politik, mungkin di beberapa titik," kata Khofifah di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Khofifah yakin keputusan MK tersebut tak mempengaruhi kondisi politik di sejumlah daerah yang telah terbentuk.

"Tapi di beberapa titik yang lain Insya Allah tetap running well gitu, saya rasa itu" ujarnya.

Di sisi lain, Khofifah menyebut keputusan MK tersebut adalah salah satu perkembangan demokrasi di Indonesia yang wajib dipatuhi.

Terlebih, kata dia, keputusan MK bersifat final dan mengikat jika merujuk pada konstitusi negara Indonesia.

"Kita tentu menghormati semua keputusan yang oleh lembaga yang di Undang-undang dasar disebutkan bahwa keputusannya final dan mengikat," katanya.

Hari ini, MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui dua putusan tersebut, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) yang diubah MK.

Kemudian, syarat calon gubernur-calon wakil gubernur harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

(mab/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER