Kejagung Siap Hadapi PK yang Akan Diajukan Jessica Wongso

CNN Indonesia
Selasa, 20 Agu 2024 23:20 WIB
Setelah bebas bersyarat, terpidana kasus pembunuhan Kopi Sianida, Jessica Wongso disebut bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah). (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengaku siap menghadapi peninjauan kembali (PK) yang bakal diajukan eks terpidana Jessica Kumala Wongso di kasus pembunuhan berencana 'Kopi Sianida'.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pengajuan PK telah diatur dalam Pasal 263 KUHAP dan menjadi hak bagi terpidana atau ahli waris. Oleh sebab itu, ia memastikan pihaknya siap apabila Jessica kembali mengajukan PK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara lugas menyatakan terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK kepada MA. Jadi berpulang kepada yang bersangkutan apakah akan menggunakan hak mengajukan PK atau tidak," ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/8).

Kendati demikian, Harli mengingatkan pengajuan PK bisa diajukan pihak pemohon dalam hal ini kubu Jessica jika ada bukti baru (novum) atau bukti kekeliruan dari hakim.

"Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya," jelasnya.

Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat pada Minggu (18/8) kemarin.

Dia ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena terjerat kasus pembunuhan berencana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida.

Setelah itu, Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jakarta. Hingga kini, tercatat di Kemenkumham dia telah melakoni hukuman pidana selama sekitar 8,1 tahun.

Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengaku akan membawa bukti baru (novum) yang selama ini disembunyikan seseorang.

Novum itu tidak bisa dihadirkan pihaknya pada persidangan 8 tahun lalu, tetapi siap untuk dihadirkan saat sidang peninjauan kembali (PK) dalam waktu dekat.

(tfq/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER