DPR RI akan mengesahkan Revisi UU Pilkada pada Rapat Paripurna Kamis (22/8) hari ini.
Seluruh fraksi di DPR terkecuali PDIP, menyetujui draf RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna.
Berdasarkan undangan yang diterima, Rapat Paripurna akan digelar pada Pukul 09.30 WIB dengan agenda tunggal pembicaraan tingkat II RUU Pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah besok [hari ini] ya. Insya Allah besok. Nanti akan disahkan di paripurna RUU ini," kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi alias Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Pengesahan Revisi UU Pilkada hari ini akan dibarengi dengan unjuk rasa besar dari elemen mahasiswa, buruh dan masyarakat sipil. Diprediksi ribuan orang dari gabungan elemen itu akan berkumpul di depan Gedung DPR menolak pengesahan RUU tersebut.
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli mengatakan pihaknya mendesak DPR tak melawan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.
Dia memprediksi 5.000 orang akan hadir dari Jabodetabek. Mereka terdiri dari para buruh, petani hingga nelayan.
Ferri juga mengultimatum DPR agar tidak melawan putusan MK melalui pengesahan RUU Pilkada dalam rapat paripurna.
Ia menyebut Partai Buruh siap berperang jika DPR mengambil langkah yang berlawanan dengan putusan MK.
"Kami akan lawan apabila keputusan MK ini diubah, atau digoyang, atau diganggu. Kami akan kawal terus keputusan ini, sampai kiamat pun kami akan perang," ujarnya.
Sebelumnya, Baleg menyepakati RUU Pilkada dalam rapat hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.
Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.
Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.
Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.
(mnf/wis)