PDIP Minta DPR Benar-benar Batalkan Pengesahan RUU Pilkada

CNN Indonesia
Kamis, 22 Agu 2024 13:38 WIB
PDIP menegaskan DPR tak perlu melakukan revisi UU Pilkada. Mereka juga menyatakan DPR harus menjaga muruah.
Ilustrasi demonstrasi. PDIP minta RUU Pilkada benar-benar batal disahkan DPR. Jangan hanya ditunda. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Aria Bima berharap DPR benar-benar membatalkan rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Aria menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) terhadap sejumlah pasal di UU Pilkada bersifat final dan mengikat.

Selain itu, kata dia, KPU bisa langsung melaksanakan putusan MK tanpa perlu ada revisi UU Pilkada. Dia mencontohkan pemberlakuan pasal tentang syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden saat pendaftaran Pilpres 2024.

"Sebetulnya sudah diputuskan MK, tanpa ada keputusan perubahan pun KPU sudah bisa melaksanakan. Seperti pada usia perubahan usia capres dan cawapres," kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, (22/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara otomatis langsung bisa dilaksanakan oleh KPU dengan mengubah PKPU," ucapnya.

Aria menilai pembatalan pengesahan RUU Pilkada bisa jadi cara DPR untuk memperbaiki citra yang selama ini terpuruk di mata publik. Ia menegaskan DPR harus menjaga muruah dengan dengan mendengarkan suara rakyat.

"Bisa ada corrective action di Bamus untuk bisa menjaga muruah di DPR, ini sesuai yang menindaklanjuti atau menguatkan keputusan MK, bukan justru membegal MK," jelas dia.

Pada Rabu (21/8), DPR dan pemerintah setuju terhadap revisi UU Pilkada Nomor 10/2016. Rapat pembahasan itu hanya berlangsung selama tujuh jam.

PDIP jadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak revisi UU Pilkada itu. Materi yang disepakati dalam pembahasan itu justru menghidupkan kembali ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Selain itu, DPR dan pemerintah menyepakati syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik, bukan saat pendaftaran. Hal ini juga bertentangan dengan putusan MK.

Pada Kamis ini, DPR sedianya mengagendakan rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada. Namun, rapat paripurna ditunda karena anggota dewan peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Pada saat yang sama, sejumlah kelompok masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan gedung DPR dan lokasi lainnya hari ini menolak pengesahan UU Pilkada.

(mab/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER