Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas membantah kabar pemerintah menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) setelah Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada batal disahkan.
Supratman mengaku baru mendengar kabar itu dari wartawan. Dia juga memastikan tak ada arahan tersebut dari Presiden Jokowi.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan terlalu didramatisir saja. Jadi, satu, sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar terkait hal tersebut, ini baru kali ini saya dengar, dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (23/8).
Supratman menyebut Jokowi belum memberi perintah apa pun ke Kemenkumham usai pembatalan pengesahan. Jika ada respons, ucapnya, akan disampaikan melalui juru bicara presiden.
Soal kabar DPR akan mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada pada sisa waktu periode ini, dia enggan berkomentar. Supratman berpegangan kepada sikap resmi pimpinan DPR kemarin.
"Jangan berandai-andailah, kan sudah pernyataannya sudah jelas sekali semalam dari pimpinan DPR," ujarnya.
"Kalau periode depan nanti kan bisa lihat di prolegnas (program legislasi nasional) yang akan datang yang akan kita putuskan," kata politikus Gerindra itu.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah bersepakat mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada. RUU itu menganulir sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti batas usia dan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Keputusan itu memicu gelombang unjuk rasa di berbagai daerah. Setelah desakan masif, DPR mengumumkan pembatalan pengesahan RUU Pilkada.
(dhf/fra)