Demo Tolak RUU Pilkada, Massa Jebol Pagar DPRD Kota Malang

tim | CNN Indonesia
Jumat, 23 Agu 2024 20:03 WIB
Aksi demonstrasi tolak RUU Pilkada di Kota Malang. (detikJatim/M Bagus Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Massa demonstran tolak rencana revisi UU Pilkada dan kawal putusan Mahkamah Konstitusi di Kota Malang, Jawa Timur, menjebol pagar DPRD, Jumat (23/8).

Mengutip dari detikJatim, pada pukul 15.40 WIB massa membakar ban dan kemudian menjebol pagar, hingga merangsek masuk ke dalam halaman gedung DPRD Kota Malang.

Selain itu lemparan botol, batu, hingga flare pun menyasar ke arah gedung dewan tersebut.

Hingga sekitar pukul 17.00 WIB tadi, petugas kepolisian yang ada dilokasi telah melakukan upaya pukul mundur massa aksi yang merangsek ke dalam halaman gedung DPRD Kota Malang.

Petugas juga membentuk barikade untuk memblok massa yang alan masuk ke gedung DPRD Kota Malang.

Sebelumnya massa berkumpul di Stadion Gajayana, Kota Malang pada Jumat siang lalu bergerak ke arah Alun-Alun Tugu Malang.

Mereka lalu berorasi di depan Gedung DPRD Kota Malang sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam aksi ini massa juga turut membawa beberapa bendera merah hingga bendera organisasi kemahasiswaan. Spanduk dan banner juga turut mereka bentangkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

"Tolak RUU Pilkada!!! Rakyat aksi Jokowi Party," salah isi spanduk dan banner yang dibawa massa aksi.

Selain itu, massa juga membawa replika keranda mayat dengan balutan kain putih bertuliskan 'RIP DPR, RIP Jokowi'


Demo terkait revisi UU Pilkada itu pecah dua hari terakhir di sejumlah kota di Indonesia.

Pada hari ini, selain di Malang, demo serupa juga berlangsung di Jakarta, Surabaya, Padang, Medan, hingga Makassar.

Massa terpicu langkah Baleg DPR yang memutuskan mendorong ke Rapat Paripurna untuk mengesahkan merevisi UU Pilkada dengan mengabaikan putusan MK pada Kamis (22/8).

Rapat paripurna itu kemudian tak jadi menggelar sidang pengesahan revisi UU Pilkada. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penundaan pengesahan itu karena rapat paripurna tak mencapai kuorum.

Belakangan pada Kamis malam, Dasco menyatakan DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada yang disodorkan Baleg, sehingga aturan itu akan mengikuti Putusan MK.

DPR pun mempersilakan KPU untuk memproses PKPU terkait Pilkada sesuai putusan MK itu.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK