RK-Suswono Bakal Daftar ke KPU 28 Agustus Didampingi KIM Plus

CNN Indonesia
Jumat, 23 Agu 2024 23:10 WIB
Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 28 Agustus 2024.
Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 28 Agustus 2024. (Detikcom/Andhika Prasetia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 28 Agustus 2024. Mereka nantinya didampingi oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Pria yang akrab disapa RK itu memohon doa kepada masyarakat agar proses tersebut berjalan lancar.

"Saya bersama insya Allah calon wakil gubernur Suswono dan kalau tidak ada halangan di tanggal 28 Agustus akan mendaftar di Jakarta," kata RK di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (23/8).

Ia juga meminta agar warga DKI Jakarta menjadikan Pilkada Serentak 2024 sebagai pesta budaya yang menjual gagasan dan riang gembira.

"Semakin banyak pasangan semakin banyak gagasan, rakyat diuntungkan," ujarnya.

RK enggan membeberkan program unggulannya di Pilgub DKI Jakarta. Menurutnya, hal itu akan disampaikan ke publik usai pendaftaran ke KPU.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan KIM Plus akan mendampingi RK-Suswono ke KPU.

"Kita akan men-support ramai-ramai mengiringi pasangan RK dan Suswono maju menjadi gubernur dan wakil gubernur Jakarta," tuturnya.

Partai Gerindra resmi memberikan dukungan kepada RK-Suswono di Pilgub DKI Jakarta mendatang. Surat rekomendasi dukungan diberikan langsung oleh Muzani di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (23/8).

Sebanyak 10 partai politik yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta yang terdiri dari Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, NasDem, PKB, PKS, Perindo, PSI, dan PPP atau KIM plus mendeklarasikan dukungan kepada Ridwan Kamil-Suswono untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.

Hanya PDIP saja yang belum mengusung kandidat di Pilgub Jakarta. PDIP memungkinkan untuk mengusung sendiri pasangan calon di Pilgub Jakarta merujuk putusan MK terbaru.

(lna/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER