Anies soal Restu Maju Pilgub Jakarta dari Megawati: Saya Menunggu

CNN Indonesia
Senin, 26 Agu 2024 06:11 WIB
Anies merespons kabar soal restu Megawati kepadanya untuk maju Pilgub Jakarta. Dia jadi salah satu kandidat kuat yang berpotensi diusung PDIP.
Anies Baswedan jadi kandidat kuat sosok yang diusung PDIP di Pilgub Jakarta 2024. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anies Baswedan angkat suara terkait kabar restu dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk kembali maju dalam Pilgub DKI Jakarta.

Ia mengaku masih terus mengikuti proses yang saat ini tengah berjalan di internal PDI Perjuangan. Ia lantas meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi dari PDI Perjuangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tunggu saja sampai teman-teman di PDI Perjuangan menyampaikan kepada saya. Tentu semuanya menunggu arahan dari Ibu Ketua Umum Megawati. Saya menunggu," ujarnya di Posko Pemenangan Partai Buruh, Minggu (25/8).

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan DKI Jakarta memberi sinyal dukungan kepada politikus Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta 2024.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua DPD PDIP DKI Ady Wijaya atau kerap disapa Aming usai menerima kunjungan Anies di kantornya, Jakarta, Sabtu (24/8) siang.

Aming menyebut PDIP telah memiliki kesamaan dengan Anies, terutama menyangkut komitmen terhadap konstitusi dan aturan main.

Sementara politikus PDIP, Masinton Pasaribu yang hadir pada kesempatan itu menyatakan PDIP akan menyambut dengan tangan terbuka jika Anies ingin menjadi kader. Masinton menuturkan hasil pembicaraan dengan Anies akan disampaikan ke DPP PDIP.

Menurut Masinton, pertemuan itu digelar untuk menyamakan frekuensi dan persepsi, khususnya terkait ideologi dan platform perjuangan partai banteng.

Peluang Anies dan PDIP untuk bersatu di Pilkada DKI kian terbuka setelah DPR dan KPU berjanji akan mengikuti putusan MK soal syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.

MK dalam amar putusannya pada Selasa (20/8), mengabulkan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, hakim konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

(tfq/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER