Hasil Muktamar PKB mendesak revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memisahkan pileg dan pilpres dalam Pemilu 2029 mendatang.
Ada sejumlah poin rekomendasi terkait Pemilu yang disepakati dalam Muktamar PKB ke-6 di Bali Nusa Dua Convention Center, Minggu (25/8). Salah satunya adalah pemisahan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PKB mendorong pada pemilu 2029 yang akan datang, pemilihan presiden dan pemilihan legislatif untuk dipisah pelaksanaannya," kata Sekretaris Pelaksana Muktamar PKB ke-6 Syaiful Huda dalam konferensi pers pasca penutupan muktamar.
Muktamar PKB ke-6 juga merekomendasikan perubahan dari ambang batas presidensial (presidential threshold) di Pemilu 2029.
PKB meminta presidential threshold di Pemilu 2029 diturunkan menjadi 10 persen dari sebelumnya sebesar 20 persen.
"Hasil Muktamar juga merekomendasikan presidential treshold yang sekarang 20 persen, Muktamar merekomendasikan cukup 10 persen presidential treshold kita Pada pilpres 2029 yang akan datang," kata Ketua DPP PKB Nihayatul Wafiroh.
Tak hanya itu, Muktamar PKB ke-6 juga merekomendasikan DK PBB untuk mematuhi keputusan Mahkamah International yang menyatakan Israel terbukti melakukan genosida atas Palestina.
Rekomendasi Muktamar ke-6 PKB juga mendesak pemerintah untuk serius dalam memberantas judi online hingga pinjaman online yang merugikan masyarakat.
"Sehingga kita tidak hanya melarang tapi juga melakukan pendidikan kepada masyarakat. Sehingga ini sejalan semuanya," tegas Nihayatul.
(mab/dmi)