Mahfud: Bawaslu Bisa Batalkan Pencalonan Dharma-Kun Jika 3 Kali Absen

CNN Indonesia
Selasa, 27 Agu 2024 13:27 WIB
Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana bisa dinyatakan tidak sah jika absen dalam tiga kali pemeriksaan oleh Bawaslu soal pencatutan NIK.
Mahfud MD mengatakan Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana bisa dinyatakan tidak sah jika absen dalam tiga kali pemeriksaan oleh Bawaslu soal pencatutan NIK. (CNN Indonesia/Tunggul)
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Menkopolhukam Mahfud MD mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus tegas dalam menindak pencatutan NIK warga Jakarta yang dilakukan oleh pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana demi maju di Pilkada 2024 jalur independen/nonpartai.

Ahli Hukum Tata Negara itu juga mengatakan Bawaslu harus menyatakan pencalonan Dharma -Kun tidak sah, jika pasangan tersebut absen pemeriksaan selama tiga kali.

"Jika sudah dipanggil 3 kali, Darma Pongrekun dan Kun Wardhana tak hadir, Bawaslu perlu memutuskan secara in absentia, bahwa pencalonannya tidak sah karena pencatutan masif KTP secara melawan hukum," tulis Mahfud di akun X-nya, Senin (26/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud menyebut Dharma-Kun bahkan bisa diseret ke jalur hukum. Sebab, telah melakukan pelanggaran terkait UU Perlindungan Data Pribadi (DPD) dan aturan lainnya.

"Setelah itu dibawa ke proses pidana karena pelanggaran UU PDP, UU ITE, KUHP, dan lain-lain," ucap dia.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta telah meminta Dharma -Kun kooperatif memenuhi panggilan terkait klarifikasi dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK).

Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) DKI Jakarta telah memanggil pasangan calon perseorangan sebanyak dua kali yaitu pada Jumat (23/8) dan Sabtu (24/8).

"Kami telah memanggil dua kali, baik Dharma-Kun maupun KPU, juga tidak hadir," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta, saat dihubungi di Jakarta, Minggu dikutip Antara.

Benny mengatakan yang datang hanya pengacara Dharma- Kun. Dia menyebut hal itu tidak cukup. Sebab, pihaknya memerlukan keterangan langsung dari Dharma-Kun.

Beberapa waktu lalu Bawaslu kembali memanggil untuk ketiga kalinya. Namun, belum ada konfirmasi langsung dari Bawaslu apakah Dharma-Kun memenuhi panggilan atau tidak.

(yla/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER