Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerbitkan tiga surat keterangan (SK) atas nama Pramono Anung sebagai syarat pencalonan gubernur Jakarta.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengungkap tiga surat tersebut yakni SK tidak pernah menjadi terdakwa, SK tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan SK tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya.
"SK tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Dr Pramono Anung untuk persyaratan pencalonan sebagai calon gubernur DKI Jakarta," kata Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia bilang SK tersebut dikeluarkan per hari ini, Selasa (27/8). Djuyamto bilang permohonan langsung diproses pada yang sama sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan.
PDIP mengonfirmasi mereka bakal mengusung Pramono-Rano untuk maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Keduanya akan didaftarkan Rabu (28/8) besok.
Hal itu sekaligus memastikan bahwa PDIP tak bakal melakukan pengumuman lanjutan. DKI bersama Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Selatan akan langsung didaftarkan ke KPU daerah masing-masing. PDIP juga memastikan batal mengusung Anies Baswedan di DKI.