KPU DKI: Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan Jika Sudah Daftarkan Paslon

CNN Indonesia
Kamis, 29 Agu 2024 12:39 WIB
KPU DKI Jakarta menegaskan parpol tak bisa tarik dukungan jika sudah mendaftarkan paslon secara resmi.
Ilustrasi. KPU DKI Jakarta menegaskan parpol tak bisa tarik dukungan jika sudah mendaftarkan paslon secara resmi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan partai politik tidak bisa menarik dukungan terhadap pasangan calon (paslon) jika sudah mendaftarkannya secara resmi.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan sudah ada ketentuan yang mengatur hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai ketentuan tidak memungkinkan (tarik dukungan) ya," kata Dody Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis (29/8).

Dody menjelaskan berdasarkan Pasal 43 UU Nomor 1 Tahun 2015 partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

"Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti," ujar dia.

Pada Pilgub Jakarta 2024, sejauh ini sudah ada dua paslon yang mendaftar. Kedua pasangan itu adalah Pramono-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono.

Pramono-Rano didukung PDIP. Sementara Ridwan Kamil-Suswono didukung Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, NasDem, PSI, PKB, Gelora, PBB, Perindo, PAN, PPP, dan Garuda.

Sementara itu, pasangan jalur independen Dharma Pongrekun-Kun rencananya bakal mendaftar pada hari ini yang merupakan hari terakhir pendaftaran. KPU Jakarta membuka pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB.



(yoa/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER