Gerindra Harap RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini

CNN Indonesia
Kamis, 29 Agu 2024 18:48 WIB
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani berharap pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat diselesaikan di DPR periode 2019-2024 atau yang saat ini.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani berharap pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat diselesaikan di DPR periode 2019-2024 atau yang saat ini.

Hal tersebut ia sampaikan menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berharap DPR merespons cepat RUU Perampasan Aset.

"Mudah-mudahan bisa dilakukan dalam periode ini," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (29/8)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Muzani tak merinci apakah hal tersebut mungkin dilakukan mengingat masa tugas DPR akan selesai 1 Oktober mendatang.

Terpisah, sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani mempertanyakan kembali pernyataan Jokowi yang meminta DPR segera menyelesaikan RUU tersebut.

Puan pun meminta kepada awak media agar bertanya ke Jokowi apakah langkah mempercepat penyelesaian RUU Perampasan Aset justru akan membawa kebaikan.

"Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik? itu tolong tanyakan itu," kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis ini.

Puan juga tak menjawab tegas apakah DPR akan berupaya menyelesaikan RUU Perampasan Aset di sisa masa sidang 2024.

Ia hanya menyebut DPR dalam membahas RUU harus memenuhi seluruh syarat yang diperlukan dan mematuhi setiap mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, Jokowi meminta DPR RI untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Hal tersebut ia sampaikan ketika berbicara terkait keputusan cepat DPR yang membatalkan pengesahan RUU Pilkada di tengah penolakan sejumlah elemen masyarakat.

Adapun RUU Perampasan Aset ini mandek selama lebih dari 1 dekade setelah naskah RUU tersebut pertama kali disusun pada 2008.

Pada 2023 RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Jokowi juga telah mengirim surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset. Surpres itu bernomor R 22-Pres-05-2023 yang dikirim tanggal 4 Mei 2023 untuk dibahas bersama DPR.

(mab/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER