Kejagung Periksa Dirut PT Bukaka Teknik Utama Usut Korupsi Tol MBZ

CNN Indonesia
Rabu, 04 Sep 2024 09:38 WIB
Kejagung kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus korupsi proyel Tol MBZ. Salah satunya Dirut PT Bukaka Teknik Utama.
Ilustrasi. Kejagung kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus korupsi proyel Tol MBZ. Salah satunya Dirut PT Bukaka Teknik Utama. (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama Tbk terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan Tol II alias Tol MBZ tahun 2016-2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Selasa (3/9).

"Saksi yang diperiksa merupakan IK selaku Direktur Utama (President Director) PT Bukaka Teknik Utama," kata Harli dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Dirut PT Bukaka, penyidik juga memeriksa Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama berinisial BH dan Staff Engineering PT Bukaka Teknik Utama berinisial KS.

Kemudian, Kadiv Operation Management Group Head PT Jasamarga periode 2019-2020 berinisial FW serta Finance & Accounting Manager Proyek Japek Elevated PT Bukaka Teknik Utama periode 2017-2020 berinisial AE.

Namun, Harli tidak menjelaskan secara detail ihwal materi pemeriksaan terhadap kelima orang saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucapnya.

Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut yakni Dono Prawoto selaku kuasa KSO PT Waskita-Asset. Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai menemukan fakta baru dari persidangan kelima terdakwa awal.

Kelima terdakwa itu merupakan Djoko Dwijono (DD), Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, tenaga ahli Jembatan PTLGC.

Selain itu Kejagung juga menjerat Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) dan eks Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya Ibnu Noval (IBN).

Dalam kasus ini, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya ditemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek senilai Rp13,5 triliun tersebut.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER