Menkumham Sebut Jumlah Kementerian Tak Dibatasi, Disesuaikan Anggaran

CNN Indonesia
Rabu, 04 Sep 2024 19:07 WIB
Aturan kementerian tak terbatas tertuang dalam RUU Kementerian Negara yang sudah dikirim ke DPR RI.
Menkumham ungkap aturan terbaru jumlah kementerian. (CNN Indonesia/Arief Bimaputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyebut bahwa jumlah kementerian tak akan dibatasi dan akan disesuaikan dengan kebutuhan Presiden.

Menurut Supratman, hal itu sudah tertuang dalam daftar inventarisir masalah (DIM) RUU Kementerian Negara yang sudah dikirim ke DPR untuk segera dibahas. Nantinya, kata dia, jumlah tersebut hanya akan disesuaikan dengan anggaran pemerintah.

"Pada prinsipnya kurang lebih sama [tak dibatasi], mungkin nanti ada hal-hal yang sifatnya teknis, dengan mempertimbangkan anggaran dan lain sebagainya," kata Supratman di kompleks parlemen, Rabu (4/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah, kata dia, telah mengirim DIM RUU Kementerian Negara ke DPR untuk segera dibahas bersama dengan RUU Dewan Pertimbangan Presiden.

Supratman menyebutkan ada satu RUU yang saat ini dalam proses persetujuan antar kementerian untuk segera dikirim, yakni RUU Keimigrasian.

"Dan yang terakhir yang sudah disetujui DIM antar kementerian yakni perubahan UU Imigrasi, tapi lagi proses paraf. Mudah-mudahan ketiga RUU ini dalam waktu dekat ini bisa kita bahas di DPR," kata dia.

Sementara untuk RUU Wantimpres, Supratman menyebut ada perubahan terkait jumlah anggota yang akan dibatasi. 

"Di wantimpres juga jadi ada DIM penjelasan untuk ditambahkan sehingga di penjelasan itu ada pembatasan berapa jumlahnya. Tapi berubah dari jumlah yang lalu," katanya.

(thr/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER