Eks Sekretaris Barantan Akui Jadi Tersangka Kasus Pengadaan X-Ray
Mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Wisnu Haryana mengaku telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi untuk pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau kontainer Tahun Anggaran 2021.
Hal itu dikonfirmasi Wisnu usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/9).
"(Diperiksa) terkait dengan pengadaan. Sebagai tersangka," kata Wisnu di Kantor KPK.
Penasihat hukum Wisnu menambahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima kliennya pada bulan Agustus kemarin.
"Detailnya saya lupa, tapi bulan Agustus," kata dia.
Pada hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnnya yaitu Robert Fredhita (karyawan swasta) dan Tin Latifah (PNS).
Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini tetapi belum mengumumkannya ke publik. Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan disampaikan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
KPK mengatakan terdapat kerugian keuangan negara dari kasus ini. Hanya saja, jumlah pasti dari kerugian dimaksud belum rampung dihitung.
Pada Kamis (15/8) lalu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang. Larangan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah yaitu WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.