DPR: Pemerintah Tak Setuju Wantimpres Berubah Jadi DPA

CNN Indonesia
Senin, 09 Sep 2024 18:07 WIB
DPR menyebut pemerintah tidak menyetujui nomenklatur Wantimpres diubah kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dalam revisi UU Nomor 19/2006.
Ilustrasi. DPR menyebut pemerintah tidak menyetujui nomenklatur Wantimpres diubah kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dalam revisi UU Nomor 19/2006. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menyebut pemerintah tidak menyetujui nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diubah kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dalam revisi UU Wantimpres Nomor 19/2006. Revisi UU Wantimpres itu jadi usul inisiatif DPR.

"Kan DPR mau mengubah (nomenklatur), pemerintah tidak setuju," kata Awiek, sapaan akrabnya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awiek menjelaskan perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah adalah hal yang lumrah. Karena itu, lanjut dia, materi revisi UU Wantimpres bakal kembali dibahas Baleg dan pemerintah dalam rapat kerja mendatang.

"Itu juga yang akan didiskusikan besok. Apakah tetap Wantimpres atau Dewan Pertimbangan Agung," tuturnya.

Menurut rencana, rapat kerja Baleg dengan pemerintah soal RUU Wantimpres akan digelar Selasa (10/9).

Sebelumnya, DPR telah menerima surat presiden untuk membahas revisi UU Nomor 19/2006 tentang Wantimpres.

Dalam draf RUU Wantimpres, Pasal 1A menyatakan Wantimpres berubah nama jadi DPA. Menurut RUU, Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lain sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Adapun anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Agung juga ditetapkan dengan keputusan presiden.

Dahulu, DPA adalah lembaga tinggi negara sebelum akhirnya dibubarkan pada masa reformasi 1998 silam.

Pembubaran DPA bersamaan dengan dihapuskannya Bab IV soal DPA di UUD NRI 1945 lewat amendemen keempat pada Agustus 2002 silam.

(mab/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER