Saksi: SK Serah Emas Budi Said Bukan Surat Resmi PT Antam

CNN Indonesia
Rabu, 11 Sep 2024 00:10 WIB
Corporate Secretary PT Antam Tbk Syarif Faisal Alkadrie mengungkapkan surat keterangan (SK) kekurangan serah emas pengusaha Budi Said bukan surat resmi dan tidak sesuai dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas dan kearsipan PT Antam. (Dok. Kejagung)
Jakarta, CNN Indonesia --

Corporate Secretary PT Antam Tbk Syarif Faisal Alkadrie mengungkapkan surat keterangan (SK) kekurangan serah emas pengusaha Budi Said bukan surat resmi dan tidak sesuai dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas dan kearsipan PT Antam.

Hal itu disampaikan Syarif saat dihadirkan tim jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (10/9).

Jaksa mulanya mendalami SK serah emas yang diajukan Budi Said ke PT Antam. Surat dimaksud ditandatangani Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam Endang Kumoro pada 2018 silam.

Dalam surat itu tertulis Antam kekurangan menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram (kg). Harga yang tercantum dalam surat sejumlah Rp505 juta/kg. Belakangan, surat dimaksud menjadi dasar Budi Said menggugat Antam secara perdata.

Syarif menyebut berdasarkan pedoman pengelolaan persuratan dinas dan kearsipan PT Antam Nomor 359K/0431 DAT Tahun 2015, tak ada nomor di SK tersebut.

Menurut dia, surat harus tersentralisasi berdasarkan acuan bab 2 kebijakan manajemen perusahaan. Asas tersentralisasi adalah sistem yang dipakai dalam mengelola surat dengan cara yang sama.

"Asas sentralisasi digunakan dalam kebijaksanaan ketentuan dan dokumentasi evaluasi dan pelaksanaan sistem tata persuratan di suatu unit organisasi. Misalnya cara penomoran surat," ujar Syarif.

Kemudian dilihat dari Standar Operasional Prosedur (SOP) penomoran arsip atau surat keluar. Syarif mengatakan ada sejumlah langkah. Setelah pejabat berwenang memberikan tanda tangan dan sekretaris pencipta memberi stempel, maka sekretariat umum akan memberikan nomor surat.

"Saya bisa menyimpulkan bahwa surat keterangan yang tidak memiliki nomor ini bukan merupakan surat resmi perusahaan," ungkap Syarif.

Berikutnya dalam surat Endang Kumoro juga tidak tercantum nama jabatan. Padahal, mengacu pada ketentuan di Antam terkait kewenangan penandatanganan surat dinas, selain tanda tangan, harus juga mencantumkan nama jabatan, nama pejabat, dan nomor pokok pegawai (NPP).

"Dua hal ini yang membuat saya menyimpulkan bahwa surat keterangan ini secara bentuk bukan merupakan surat resmi perusahaan," imbuhnya.

Analisis Syarif lainnya dengan melihat dari sisi kewenangan. Landasan analisisnya dari dokumen nota dinas nomor: 148/PLM/215/2018 perihal Pedoman Pemasaran Produk dan Jasa di Antam. Menurut dia, pada lampiran 11 poin 3 dicantumkan batasan pembelian dari butik emas.

Syarif mengatakan BELM melayani penjualan produk dalam negeri sampai dengan transaksi sejumlah Rp2 miliar. Sementara untuk pembelian di atas nominal tersebut diarahkan ke kantor pusat di Pulogadung, yakni Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam.

Adapun biaya pengiriman logam mulia dari Pulogadung ke butik emas ditanggung konsumen.

"Dari sisi kewenangan untuk kepala butik kalau saya lihat di suratnya ini melebihi dari Rp2 miliar, seharusnya ke Pulogadung," ucap Syarif.

Ia pun menjelaskan perihal kewenangan kepala butik berdasarkan SOP terkait delivery dan web order. Kata dia, dalam SOP 708, kewenangan kepala butik atau manajemen representatif itu menandatangani faktur.

"Jadi, bukan membuat surat keterangan. Ini dua hal yang saya lihat secara kewenangan juga tidak tepat," ungkap Syarif.

Budi Said yang dikenal dengan crazy rich Surabaya didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp1 triliun terkait dengan transaksi jual beli emas Antam. Ia juda didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK