Muhadjir Akui Iuran Tambahan Pensiun Terlalu Beratkan Karyawan

CNN Indonesia
Rabu, 11 Sep 2024 18:45 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy mengamini program pensiun tambahan bisa memberatkan karyawan. Banyak karyawan bergaji di bawah rata-rata.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengamini program pensiun tambahan bisa memberatkan karyawan. Banyak karyawan bergaji di bawah rata-rata. (CNN Indonesia/Panji Septo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan program pensiun tambahan yang direncanakan pemerintah memiliki manfaat yang baik bagi masyarakat untuk dana di hari tua.

Namun, di sisi lain, Muhadjir mengamini program pensiun tambahan itu bisa memberatkan karyawan. Menurutnya, rencana penarikan itu harus dipertimbangkan kembali karena sebagian gaji karyawan di Indonesia belum di atas rata-rata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus dipertimbangkan soal penarikannya itu, iurannya itu, pemotongan iuran itu. Karena sebagian besar gaji karyawan itu kan masih belum di atas rata-rata," kata Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9).

Selain itu, Muhadjir juga mendorong pemerintah untuk memperhatikan daya beli kelas menengah yang sedang turun. Sebab sebagai Menko PMK, ia pun berupaya menahan agar jangan sampai tren penurunan itu terjadi terus-menerus.

"Kalau menurunnya daya beli kelas menengah ditambah lagi dengan iuran untuk pensiun itu saya kira terlalu berat untuk sekarang," tuturnya.

Ia mengatakan penurunan daya beli kelas menengah saat ini masih bisa ditahan meski hanya sementara.

Buktinya, lanjut Muhadjir, angka kemiskinan Indonesia turun dari 0,98 menjadi 0,93. Kemudian miskin ekstrem turun dari 1,12 menjadi 0,8 kan atau hampir mendekati 0.

"Alhamdulillah saat ini masih bisa kita tahan kan di level inspiring middle income or middle class itu kan," ujarnya.

Pemerintah sebelumnya berencana menambah 'beban' bagi pekerja melalui pemotongan gaji untuk program pensiun tambahan. Padahal selama ini, sudah cukup banyak potongan yang harus ditanggung pekerja.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pemotongan gaji itu akan diatur dalam peraturan pemerintah. Namun, potongan ini hanya akan berlaku bagi pekerja yang memiliki gaji dengan jumlah tertentu.

Saat ini, ia mengatakan pemerintah masih menggodok aturan dan batas gaji pekerja yang akan diwajibkan mengikuti program anyar tersebut.

(khr/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER