Eks Kades Sumsel Ancam Warga, Polisi Usut Kepemilikan Senjata

CNN Indonesia
Kamis, 12 Sep 2024 12:54 WIB
Polisi mengusut kepemilikan senjata api (senpi) organik Polri yang dipakai eks Kades Karang Anyar, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan
Ilustrasi. Satreskrim Polres Muratara berkoordinasi dengan Polda Sumsel dan Polda-polda lain untuk menelusuri asal-usul senpi yang dipakai ancam warga tersebut. (iStockphoto/ugurhan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengusut kepemilikan senjata api (senpi) organik Polri yang dipakai eks Kades Karang Anyar, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan untuk mengancam warga.

Sementara itu eks kades tersebut yakni A (47) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan dititip tahan di Rutan Lapas Kelas II A Lubuklinggau.

"Intinya unsur-unsur sudah terpenuhi mengenai pengancaman menggunakan senpi itu. Nah untuk senpinya itu senpi organik Polri," kata Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sofian Hadi, Rabu (11/9) seperti dikutip dari detikSumbagsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sofian mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih menelusuri asal senjata api tersebut sehingga bisa dipegang tersangka tersebut.

"Inventarisnya belum tahu karena Polda Sumsel sudah kita telusuri dan tidak ada mengenai senjata itu. Kita masih koordinasi dengan polda-polda yang lain dan sudah melibatkan laboratorium forensik Polda untuk menelusuri asal-usul senpi ini dari mana," ujarnya.

Dari pemeriksaan sementara, kata Sofian, tersangka tidak mengakui bahwa senjata api tersebut miliknya.

"Kalau tersangka dia sama sekali tidak mengakui, dia bersikeras tidak mengakui senjata itu senjata milik dia. Senjata itu malah jadi alibi dia, katanya mungkin senjata itu ada orang yang meletakkan di lokasi kejadian," jelasnya.

"Walaupun dia tidak mengakui, kita ada alat bukti pendukung yang lain sehingga meyakinkan bahwa perbuatan melawan hukum itu sudah ada," sambungnya.

Sofian membeberkan saat ini untuk kasus pengancaman dengan menggunakan senpi tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Darurat.

Sebelumnya A yang merupakan eks Kades Karang Anyar, Muratara, diamankan polisi seetlah mengancam warga menggunakan senjata api jenis revolver.

Kejadian tersebut terjadi di depan Kantor Kemenag di Desa Karang Anyar, Muratara, pada 20 Agustus lalu.

Pengancaman itu terjadi saat warga yang memenangkan tender proyek pembangunan gedung di samping kantor Kemenag Muratara beserta para saksi lainnya sedang melakukan pengukuran tanah di lokasi. Pelaku yang datang menggunakan mobil menabrak, kemudian setelah cekcok dia mengeluarkan senpi dari tas.

Namun, aksi itu digagalkan saksi lain yang berada di lokasi dengan merampas pisol dari tangan kiri pelaku.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER