Politikus PDIP Bongkar Sosok Diduga Jebak 5 Kader Gugat SK Pengurus

CNN Indonesia
Kamis, 12 Sep 2024 20:44 WIB
Ilustrasi. Politikus PDIP Guntur Romli membongkar rekam jejak Anggiat BM Mannalu yang diduga sebagai penjebak lima kader PDIP untuk gugat SK kepengurusan partai. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Politikus PDIP Guntur Romli membongkar rekam jejak Anggiat BM Manalu yang diduga sebagai pihak yang menjebak lima kader PDIP untuk menggugat Surat Keputusan (SK) Kemenkumham terkait kepengurusan PDIP 2025-2026 ke PTUN.

Guntur menyatakan Anggiat merupakan pengurus Bakastratel DPP Golkar dan Wasekjen Depinas Soksi. Hal itu diakuinya didapatkan berdasarkan hasil penelusuran melalui pelbagai poster dan berita online tahun 2019 lalu.

Anggiat, lanjutnya, juga pernah menjadi caleg DPR RI Partai Golkar Nomor Urut 10 dari Dapil Sumut III pada Pemilu 2019.

"Dari rekam jejak sebagai caleg Partai Golkar, apakah Anggiat BM Manalu ini masih menjadi pengurus atau anggota Partai Golkar, maka silakan Partai Golkar melakukan klarifikasi," kata Guntur dalam postingannya di media sosial X pribadinya @GunRomli. CNNIndonesia.com telah diizinkan mengutip cuitannya tersebut.

Guntur juga menemukan rekam jejak Anggiat sebagai advokat. Jika benar masih berprofesi sebagai advokat, kata Guntur,  Anggiat telah melanggar kode etik profesi lantaran merekayasa suatu gugatan.

Guntur mengatakan Anggiat Manalu menjebak lima orang kader PDIP dengan cara diberi uang sebesar Rp300 ribu untuk menggugat kepengurusan baru PDIP ke PTUN.

"Dari pengakuan lima orang yang mengaku kader PDI Perjuangan yang merasa dijebak dan diberi uang itu mengungkap bahwa gugatan yang dilayangkan Anggiat BM Manalu merupakan rekayasa dan konspirasi jahat untuk mengganggu PDI Perjuangan dan Ketua Umum Ibu Megawati," kata dia.

Sebelumnya, tim advokasi lima kader PDIP yang menggugat ke PTUN, Victor W Nadapdap mengatakan gugatan itu diajukan lantaran SK kepengurusan PDIP 2025-2026 bertentangan dengan AD/ART PDIP.

Mereka menilai SK No M.HH-05.11.02 tahun 2024 untuk memperpanjang masa bakti kepengurusan hingga 2025 di bawah Megawati Soekarnoputri, telah bertentangan dengan Pasal 17 mengenai struktur dan komposisi DPP yang mengatur masa bakti lima tahun.

Baru-baru ini lima kader PDIP yang menggugat itu telah meminta maaf kepada Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan akan mencabut gugatannya.

CNNIndonesia.com berupaya menghubungi Wakil Ketua Umum Golkar Adies Kadir dan Sekjen Golkar Sarmuji terkait status Anggiat Manalu di Golkar. Namun yang bersangkutan belum merespons hingga berita ini ditulis.



(rzr/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK