Cara Pasutri Jerman Bisnis Vila Ilegal Bali 10 Tahun, Kini Dideportasi

CNN Indonesia
Jumat, 13 Sep 2024 19:51 WIB
Ilustrasi vila. Pasutri asal Jerman diduga membeli vila di Bali dan membiarkannya atas nama WNI sebagai pemilik, lalu memasarkannya kepada calon turis di negaranya. (iStock/bogdankosanovic)
Denpasar, CNN Indonesia --

Pasangan suami istri (pasutri) asal Jerman, MAK dan BK, dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja setelah tertangkap melakukan bisnis ilegal vila di Bali.

Dari pengakuan pasutri tersebut, mereka sudah melakoni bisnis vila ilegal di Bali itu selama 10 tahun. Mereka menawarkan vila tersebut kepada peminat via daring.

"Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, Jumat (13/9).

Hendra mengatakan dua WNA itu ditangkap tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian "Jagratara" yang berlangsung selama dua hari yakni pada 21-22 Agustus 2024.

Dari hasil pemeriksaan diketahui keduanya datang ke Indonesia menggunakan visa izin tinggal kunjungan untuk berwisata. Tetapi, kata Hendra, malah melakukan pemasaran vila.

Modus pasutri itu bisa hampir satu dasawarsa bisnis ilegal vila di Bali adalah dengan bekerja sama pemilik vila yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Diduga, vila tersebut dibeli pasutri WNA itu, tetapi tetap atas nama WNI atau pemilik vila dan yang mengelola secara online pasangan suami istri asal Jerman itu.

Kemudian, kedua WNA itu juga menggaji setiap bulan pemilik vila tersebut atau mempekerjakannya. Penyewa vila pun langsung mentransfer uangnya kepada WNA tersebut, sehingga pihak imigrasi Singaraja belum mengetahui omset mereka.

Pendeportasian mereka melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 Denpasar- Kuala Lumpur menuju Colombo, Srilanka, pada Kamis (12/9) kemarin.

(kdf/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK