Punya Status Terpidana, Bacabup Gorontalo Utara Terganjal Ikut Pilkada

CNN Indonesia
Rabu, 18 Sep 2024 09:06 WIB
Ketua KPU Gorontalo Utara mengatakan status Bacabup dari PDIP, Ridwan Yasin, masih terpidana walaupun dalam masa percobaan sehingga dinyatakan TMS.
Ilustrasi. Ketua KPU Gorontalo Utara mengatakan status Bacabup dari PDIP, Ridwan Yasin, masih terpidana walaupun dalam masa percobaan sehingga dinyatakan TMS. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Makassar, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara menyatakan bakal calon bupati, Ridwan Yasin tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon di Pilkada serentak 2024 karena terganjal status hukum sebagai terpidana.

Ridwan Yasin maju bertarung di Pilkada serentak sebagai bakal calon Bupati Gorontalo Utara berpasangan dengan Muksin Badar sebagai bakal calon wakil bupati yang diusung PDIP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum dinyatakan TMS, kita sempat mengundang Ridwan Yasin untuk klarifikasi terkait statusnya hukumnya sebagai terpidana, bersama Muksin Badar dan perwakilan partai pendukungnya, 14 September kemarin," kata Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfa kepada wartawan (17/9).

Bakal calon Bupati Gorontalo Utara, Ridwan Yasin dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 327 K/Pid/2024 tanggal 25 April 2024, dihukum selama enam bulan penjara yang disertai dengan hukuman percobaan selama satu tahun.

Putusan itu merupakan revisi atas putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 67/PID/2023/PT GTO tertanggal 22 September 2023. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Limboto telah memutuskan perkara ini dengan nomor 18/Pid.B/2023/PN Lbo pada 3 Agustus 2023.

"Statusnya masih dalam status hukum sebagai terpidana, walaupun dengan masa percobaan sebagaimana kasasi MA," ungkapnya.

Kemudian syarat jika maju bertarung di Pilkada bagi mantan terpidana terang Sofyan harus melewati jangka waktu selama 5 tahun usai menjalani masa hukuman pidana penjara.

"Maka Ridwan Yasin dinyatakan tidak memenuhi persyaratan tersebut," jelasnya.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, tepatnya pasal 14 ayat 2 huruf F, diatur bahwa seseorang tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah jika pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali dalam kasus tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik.

Di Pilkada Gorontalo Utara terdapat tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yakni, Ridwan Yasin-Muksin Badar diusung oleh PDIP.

Thariq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf diusung oleh Partai Golkar dan Gelora.

Roni Imran-Ramdhan Mapaliey diusung oleh Partai NasDem, Hanura, PKS, Gerindra, PPP, PAN, PKB, Demokrat, PBB, Partai Buruh dan Partai Ummat.

(mir/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER