VIDEO: Pasal Berlapis untuk Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan
Indra Septiarman, tersangka pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan bakal dijerat pasal berlapis.
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono pada Jumat (20/9).
Suharyono mengatakan Indra mengakui aksi bejatnya melakukan penganiayaan, pemerkosaan dan pembunuhan.
Indra bakal dijerat Pasal 358 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan serta Pasal 258 KUHP tentang Pemerkosaan.
Tersangka sempat membeli gorengan yang dijual oleh korban sebelum melakukan aksi.