Golkar Sebut Jumlah Komisi di DPR Bisa Bertambah
Wakil Ketua Umum Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan terdapat peluang komisi di DPR yang termasuk ke dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan bertambah di DPR periode 2024-2029.
Ace tak menampik kans itu muncul setelah pengesahan RUU tentang Kementerian Negara yang membuat presiden memiliki kewenangan penuh menentukan jumlah kementerian.
Lihat Juga : |
"Ya bisa jadi, bisa jadi. Karena itu (Komisi) pasti akan disesuaikan dengan portofolio kementerian yang disusun dalam pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran," kata Ace di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Jumat (20/9) malam.
Kendati demikian, Ace menegaskan peluang tersebut masih sebatas wacana yang baru akan dibahas dan diputuskan setelah anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.
"Saya kira pembicaraan soal AKD, baru nanti akan dibicarakan setelah pelantikan. Tetapi sebagai wacana, tentu masih dalam proses pengkajian yang mendalam," ujar dia.
Lebih lanjut, Ace mengaku belum dapat memastikan apakah jumlah komisi di DPR yang akan datang akan bertambah menjadi 12 komisi.
"Ya makanya itu semua tergantung dari jumlah kabinet yang nanti akan ditentukan oleh presiden terpilih," ujarnya.
Secara hukum AKD diatur melalui Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau kerap disebut sebagai UU MD3.
AKD terdiri badan, komisi, dan panitia khusus yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing. AKD pun ditetapkan dalam rapat paripurna yang biasanya digelar saat masa awal anggota DPR baru saja dilantik.
(mab/fra)