Resmi, Mahyeldi-Vasko versus Epyardi-Ekos di Pilgub Sumbar

CNN Indonesia
Minggu, 22 Sep 2024 12:46 WIB
Mahyeldi-Vasko diusung PKS, Gerindra, Demokrat, PBB, Perindo. Sementara Epyardi-Ekos diusung koalisi PAN, Golkar, NasDem, PDIP, Gelora, Buruh.
Ilustrasi proses pemilu di Sumatera Barat. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Padang, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menetapkan dua Pasangan Calon (Paslon) sebagai peserta Pilgub Sumbar pada Pilkada serentak 2024. Kedua pasangan tersebut adalah Mahyeldi-Vasko Ruseimy dan Epyardi Asda- Ekos Albar.

Komisioner KPU Sumbar dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ory Sativa Syakban menyebutkan, penetapan dua Paslon itu dilakukan dalam pleno yang dilakukan hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melalui pleno kita hari ini, sudah ditetapkan kedua paslon tersebut sebagai pasangan calon peserta Pilgub Sumbar di Pilkada serentak 2024," kata Ory dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (22/9).

Ia menjelaskan, pasangan calon Mahyeldi-Vasko Ruseimy didaftarkan 5 gabungan partai politik yakni PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PBB dan Perindo dengan jumlah gabungan suara sah hasil pemilu anggota DPRD Sumbar tahun 2024 sebanyak 1.200.925 suara.

Sedangkan Paslon Epyardi Asda bersama Ekos Albar, diusulkan 6 gabungan partai politik yakni PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PDIP, Gelora, dan Partai Buruh dengan jumlah akumulasi suara sah dukungan sebanyak 1.241.170 suara.

Setelah ditetapkan, selanjutnya akan dilakukan pengundian nomor urut Pasangan Calon yang akan digelar Senin (23/9) besok.

"Pada saat pengundian Nomor urut, KPU Sumbar mengharuskan Pasangan Calon yang telah ditetapkan untuk hadir melakukan pengundian nomor urut secara langsung," katanya.

Selain mengundang berbagai pihak dan unsur masyarakat, KPU Sumbar juga akan mengundang 60 orang pendukung masing-masing paslon, dan tidak ada pendukung tambahan yang mengiringi paslon diluar arena hotel, untuk meminimlisir gangguan ketertiban dan keamanan.

Ory mengatakan kini masing-masing paslon harus menyerahkan Susunan Tim Kampanye tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota hingga kecamatan, Tim Relawan, serta Izin Cuti Di Luar Tanggungan Negara kepada KPU Sumbar, Bawaslu Sumbar dan Polda Sumbar. Pengirimannya harus dilakukan sebelum pelaksanaan kampanye dimulai.

Selain itu, pihak gabungan Parpol pengusul bersama Paslon juga wajin membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) atas Nama Pasangan Calon dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat 24 September mendatang atau sehari sebelum kampanye dilaksanakan.

"Ketentuan penyerahan struktur tim kampanye, tim relawan, Pembuatan RKDK dan penyampaian LADK juga berlaku bagi seluruh calon bupati dan wakil bupati dan calon walikota dan wakil walikota yang telah ditetapkan KPU Kab Kota, termasuk izin cuti di luar tanggngan negara bagi kepala daerah yang incumbent," tutup Ory.

(ned/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER