Pilgub Kepri, Gubernur Petahana vs Duet Wali Kota Batam-Bupati Karimun

CNN Indonesia
Senin, 23 Sep 2024 11:29 WIB
Dua pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU Provinsi Kepri ikut Pilgub 2024 yakni Ansar Ahmad - Nyanyang Haris Pratamura dan Muhammad Rudi - Aunur Rofiq.
Ilustrasi, Pekerja membawa logistik pemilu menggunakan perahu motor di Kepulauan Riau, Rabu (7/2/2023). (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
Tanjungpinang, CNN Indonesia --

KPU telah menetapkan dua pasang calon (paslon) peserta Pilgub Kepulauan Riau (Kepri) pada Pilkada serentak 2024

Dua pasangan yang sudah ditetapkan KPU Provinsi Kepri yakni Ansar Ahmad - Nyanyang Haris Pratamura dan Muhammad Rudi - Aunur Rofiq.

Ansar Ahmad adalah calon petahana yang berduet dengan anggota DPRD terpilih Kepri Nyangyang. Nyanyang mundur dari posisi DPRD terpilih karena ikut Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Muhammad Rudi sebelumnya dikenal sebagai Wali Kota Batam. Dia berpasangan dengan Aunur Rofiq yang sebelumnya dikenal sebagai Bupati Karimun.

"Kita menetapkan dua pasangan calon yang pertama Bapak H. Ansar Ahmad S.E MM dan Bapak Nyanyang Haris Pratamura sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan yang kedua kita menetapkan Bapak H. Muhammad Rudi dan Bapak Dokter H. Aunur Rofiq S. E Msi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri", Kata Ferry Muliadi Manalu Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Kepri kepada CNNIndonesia.com, Minggu sore (22/9).

Ferry mengatakan pada  Senin (23/9), pihaknya menggelar pengundian nomor urut peserta Pilgub 2024. Kegiatan itu akan digelar di Tanjung city Center Aston mulai pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya, KPU Kepri akan melakukan deklarasi kampanye damai yang diadakan pada tanggal 24 September 2024. Kemudian paslon akan masuk masa kampanye dimulai 25 September 2024 sampai 23 November 2024 selama kurang lebih 59 hari.

"Kita berharap, kampanye nanti menjadi ajang Visi dan Program dari pasangan calon, nanti akan berbagai bentuk kampanye akan dilakukan pertemuan terbatas, ada pertemuan tatap muka, ada dialogis dan kegiatan - kegiatan lainnya semua diserahkan kepada Paslon melakukan kampanye sesuai tahapan ditetapkan," katanya.

Ferry mengatakan para paslon yang masih menjabat kepala daerah alias petahana harus menyampaikan cuti kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk berkampanye.

Menurutnya sesuai pasal 70 Undang - undang nomor 1 tahun 2015 menyatakan selama masa kampanye pejabat Gubernur/ Wakil Gubernur/ Walikota/ Wakil Walikota dan Bupati dan Wakil Bupati wajib melakukan cuti selama masa kampanye. Dia menyebut, Paslon petahana tidak ada kewajiban untuk menyerahkan surat cutinya kepada KPU Kepri.

"Tentu soal diserahkan atau tidak bisa bertanya kepada yang bersangkutan karena memang tidak ada kewajiban untuk menyerahkan ke kami," katanya.

(arp/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER