Polisi menetapkan pengemudi mobil berinisial S (51) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam peristiwa ini, korban yang merupakan bocah berinisial IKA (3) mengalami luka di bagian kepala.
"Bahwa terhadap pengemudi kendaraan MPV inisial S (51) yang terlibat kecelakaan lalu lintas yang menabrak anak di Cipayung, Ciputat, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 17 September 2024," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang dalam keterangan tertulis, Senin (23/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Rokhmatullah mengatakan pengemudi mobil ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Mulai dari olah TKP yang melibatkan tim TAA (Traffic Accident Analysis) hingga meminta keterangan dari ahli pidana dan ahli dari Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara komprehensif dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucap Rokmatullah.
Sebelumnya, korban IKA tertabrak dan terlindas mobil di Jalan RE Martadinata Gang Rambutan, Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (10/9). Peristiwa bermula saat mobil tersebut sedang melaju di ruas jalan tersebut. Di saat yang sama, korban tiba-tiba menyeberang ke jalan.
Korban mengalami luka di kepala dan dilarikan ke RS Sari Asih Ciputat untuk mendapat tindakan medis. Usai kejadian, S sempat menghentikan kendaraannya. Namun, saat korban akan dibawa ke rumah sakit, S tiba-tiba melarikan diri.
(dis/tsa)