Vadel Badjideh Diperiksa soal Laporan Nikita Mirzani 27 September

CNN Indonesia
Rabu, 25 Sep 2024 17:02 WIB
Kasi Humas Polrestro Jaksel mengatakan penyidik telah mengirimkan surat panggilan tersebut kepada Vadel untuk pemeriksaan Jumat mendatang. (Tangkapan layar Instagram @vadelbadjideh)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vadel Badjideh terkait laporan yang dilayangkan selebritas Nikita Mirzani pada Jumat (27/9) mendatang.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan penyidik telah mengirimkan surat panggilan tersebut kepada Vadel untuk pemeriksaan Jumat mendatang.

"Jadi surat pemanggilan sudah kita layangkan kemarin. Kemudian untuk (pemeriksaan) harinya hari Jumat jam 14.00," kata Nurma kepada wartawan, Rabu (25/9).

Di sisi lain, Nurma menyebut saat ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan juga tenagh berkoordinasi dengan RSCM.

Koordinasi ini terkait dengan hasil visum terhadap LM, anak Nikita selaku korban dalam perkara tersebut.

"Penyidik Polres Jakarta Selatan terutama dari PPA sudah ke RSCM untuk mengecek kembali kesimpulan dari dokter dan hasil lab tentunya.. Ya untuk sementara sedang disimpulkan oleh dokter, dianalisa oleh dokter," tutur dia.

Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan dilayangkan usai Nikita mendapati sebuah foto yang menunjukkan korban dalam keadaan hamil.

Laporan Nikita itu terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Nikita melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 76D dan atau Pasal 77 A Jo 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.

"Kejadian berawal dari pelapor (Nikita) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban (LM) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor (Vadel)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (13/9).

Namun dalam konferensi pers pada Jumat (20/9), Vadel didampingi pengacaranya, Razman Arif Nasution, membantah tuduhan tersebut.

"Gue pastikan, gue sama Lolly enggak pernah tidur bareng, enggak pernah berhubungan intim, menghamili, apalagi aborsi," kata Vadel.

"Gue bisa bertanggung jawab, dan kalaupun terbukti, gue yang akan masuk ke dalam penjara itu sendiri. Insyaallah walaupun gue dilihat enggak benar, insyaallah gue buktiin ke kalian," lanjutnya.

(dis/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK