DPR Usul Kemendikbudristek Dipecah Jadi Tiga Kementerian

CNN Indonesia
Kamis, 26 Sep 2024 18:20 WIB
Komisi X DPR mengusulkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dipecah menjadi tiga kementerian.
Ilustrasi. DPR RI usul Kemendikbudsitrek dipecah jadi tiga kementerian di era Prabowo. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengusulkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dipecah menjadi tiga kementerian.

Dede menilai Kemendikbudristek sebaiknya dipecah menjadi Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, serta Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset Teknologi.

Dede menjelaskan Kemendiktiristek harus menjadi kementerian sendiri agar dapat mendorong persebaran ketersediaan perguruan tinggi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya memang pendidikan tinggi Ini harus dipisah karena dia membutuhkan anggaran yang besar sekali ya, untuk bisa mendorong pertumbuhan angka perguruan tinggi ya," kata Dede saat dihubungi, Kamis (26/9).

"Terus riset sama pendidikan tinggi ini kalau kita bicara riset sebagai bentuk kerja sama pendidikan dengan dunia usaha memang seharusnya adanya di Ristek, Dikti itu memang harus saya pikir masih jadi satu bagian ya," sambungnya.

Lebih lanjut, Dede menilai seharusnya pendidikan dasar hingga menengah dan atas menjadi kementerian sendiri sebab masih memiliki kesatuan.

Lalu, ia menyebut seharusnya Pemerintah membentuk Kementerian Kebudayaan karena memiliki cakupan dan tanggung jawab yang besar dalam memajukan peradaban.

"Kebudayaan itukan range-nya sangat luas sesuatu yang tadi saya katakan benda maupun tak benda. Itu sangat luas sekali range-nya. Memang menurut saya harus dipisah," ujar dia.

"Tidak mungkin dipaksakan bahwa nanti bentuknya, orangnya kan itu itu juga, misalnya Direktorat di situ. Ya istilahnya pindah gedung doang tapi orangnya sudah ada, pembiayaannya juga sudah ada," imbuhnya.

Sebelumnya, DPR telah mengetok RUU Kementerian Negara untuk disahkan menjadi Undang-undang.

Melalui UU tersebut Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan memiliki kuasa penuh dalam menentukan nomenklatur kementerian di bawah kepemimpinannya. Hal itu termasuk Prabowo memiliki kelelusasaan penuh dalam menentukan berapa banyak kementerian di kabinetnya.

(mab/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER