Pansus Haji 2024 menyerahkan hasil kerjanya di Rapat Paripurna terakhir DPR Periode 2019-2024 pada Senin (30/9).
Ketua Pansus Haji Nusron Wahid membacakan kesimpulan dan rekomendasi. Terdapat sembilan butir kesimpulan dan lima butir rekomendasi yang dilahirkan.
Pertama, Pansus Haji DPR menemukan ada pengisian kuota haji reguler untuk penggabungan mahrom dan pendampingan lansia yang diisi bukan oleh mahromnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Pansus Haji juga menemukan bahwa Inspektorat Jenderal Kemenag tak menjadikan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebagai obyek pengawasan. Padahal, pembagian tambahan kuota haji 2024 berpotensi tak sesuai dengan UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Lalu, Siskohat dan Siskopatuh yang dinilai tak bisa terjamin keamanannya karena tak ada audit atas sistem secara berkala.
Selanjutnya, prosedur pengisian sisa kuota haji yang dinilai tak mencerminkan keadilan. Pansus menyoroti jemaah haji yang bisa berangkat di tahun yang sama dengan tahun mendaftar.
Terakhir, Pansus juga menyoroti soal pelayanan terhadap jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina serta selama pelaksanaan ibadah haji banyak ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan, kontrak, dan standar pelayanan.
Sementara untuk poin rekomendasi, pertama, Pansus Haji menilai UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji harus direvisi.
Kemudian, Pansus juga menyatakan pelaksanaan haji ke depan memerlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota jamaah.
Lalu, Pansus Haji juga meminta pemerintahan mendatang untuk menunjuk sosok Menag yang kompeten dalam mengurus urusan ibadah haji.