PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Rizieq Shihab Gugat Jokowi 8 Oktober
Sidang perdana gugatan Pimpinan Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung Rizieq Shihab dkk terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan digelar di PN Jakarta Pusat pada Selasa (8/10) mendatang.
Berdasar laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang bakal digelar mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan legal standing para pihak.
Dalam gugatan perdata tersebut, Rizieq dkk menggugat Jokowi Rp5.246 triliun atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara: 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Selain Rizieq, mereka yang berperan sebagai penggugat adalah Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko.
Mereka menggandeng Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) sebagai kuasa hukum. Adapun tergugat yaitu Joko Widodo alias Presiden Jokowi.
Perkara itu akan diperiksa dan diadil ketua majelis hakim Suparman dengan anggota Eko Aryanto dan Rianto Adam Pontoh. Panitera Pengganti Fakhri Bani Hamid.
Dalam keterangan resminya, para penggugat menilai Jokowi telah melakukan serangkaian kebohongan sejak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga Presiden RI selama dua periode dari 2014-2024.
Menurut penggugat, kebohongan tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan.
Menurut mereka, apabila dibiarkan akan mencoreng sejarah bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa.
"Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi "Masyarakat Anti Kebohongan" mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/JOKOWI (Gugatan 30 September terhadap Jokowi)," ucap para penggugat dalam keterangan itu.
Berdasarkan dokumen yang diterima CNNIndonesia.com, terdapat sembilan poin petitum gugatan.
Pertama, meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, menghukum Jokowi membayar ganti kerugian materil sebesar Rp5.246,75 triliun untuk disetorkan ke kas negara.
Keempat, menghukum Jokowi membayar ganti kerugian immateriel kepada para penggugat sebesar Rp1.
Kelima, memerintahkan kepada negara untuk menahan biaya standar rumah bagi Jokowi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.
Keenam, memerintahkan kepada negara untuk menahan seluruh uang pensiun Jokowi untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.
Ketujuh, menetapkan pembayaran ganti kerugian materiel dan immaterial diambil dari aset kekayaan pribadi Jokowi, apabila terjadi kekurangan pembayaran, untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.
Lihat Juga : |
Kedelapan, menghukum Jokowi untuk membayar paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar setiap hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Kesembilan, menghukum Jokowi untuk meminta maaf secara terbuka dan mengakui telah membohongi masyarakat Indonesia.
"Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan istana tak bisa memberi tanggapan lebih terkait gugatan yang dilayangkan Rizieq dkk, karena akan melihat perkembangan jalannya gugatan itu.
"Agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," ujar Dini saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (1/10).
Meski demikian, kata Dini, istana menghormati gugatan itu sebagai wujud hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum.
Dini mewanti-wanti sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab.
"Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan," kata Dini.
(yoa/bac)