Polda Sumatera Utara (Sumut) mendalami kasus dugaan penistaan agama yang menjerat selebgram Kota Medan Ratu Entok. Wanita tersebut dipolisikan lantaran menyuruh Yesus potong rambut saat siaran langsung di TikTok.
Kasus itu telah dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/B/1375/X/2024/SPKT tertanggal 4 Oktober 2024. Laporan itu dilakukan karena aksi yang dilakukan Ratu Entok menyingung dan melukai hati umat Kristiani.
"Selebgram RE dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah melukai hati masyarakat beragama Kristen saat membuat konten di medsosnya," ujar pelapor Daniel Chandra.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pengaduan masyarakat terhadap terlapor Ratu Entok atas dugaan penistaan agama melalui media sosial masih didalami.
"Tentu setiap laporan polisi maupun pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh polisi sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, " ujar Hadi, Minggu (6/10).
Hadi menyebut penyidik nantinya akan memanggil terlapor Ratu Entok untuk dimintai klarifikasi dan keterangannya dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.
"Polisi saat ini mendalami dan menjadwalkan pemeriksaan terlapor, dimohon masyarakat tidak terprovokasi dan mempercayakan segala prosesnya kepada Polisi," pungkasnya.
Saat melakukan siaran langsung di TikTok, Ratu Entok menyuruh Yesus potong rambut. Dalam videonya yang viral di media sosial, Ratu Entok tengah menunjukkan foto Yesus di handphone yang dipegangnya. Lalu, wanita itu menyuruh Yesus untuk mencukur rambutnya agar tidak menyerupai perempuan.
"Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm biksu kali ah. Kau cukur, heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kek bapak dia. Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi," ujar Ratu Entok.
(fnr/pta)