Poin-poin Gugatan Rizieq Shihab Cs ke Jokowi di PN Jakarta Pusat

CNN Indonesia
Selasa, 08 Okt 2024 11:35 WIB
Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab dan sejumlah pihak lain mengajukan gugatan perdata ke Presiden Joko Widodo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks pentolan FPI Rizieq Shihab dkk menggugat Presiden Joko Widodo sebesar Rp5.246 triliun atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dan sidang perdana gugatan digelar hari ini, Selasa (8/10). Selain Rizieq, pihak penggugat lain yakni Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko. Adapun tergugat yaitu Joko Widodo.

"Klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (30/9).

Dalam keterangannya, Rizieq dkk menganggap Jokowi telah melakukan serangkaian kebohongan sejak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga Presiden RI. Kebohongan tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan.

Apabila dibiarkan, menurut para penggugat, maka akan mencoreng sejarah bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa.

Berdasarkan dokumen yang diterima CNNIndonesia.com, terdapat sembilan poin petitum gugatan yang dilayangkan Rizieq cs ke Jokowi.

Pertama, meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ketiga, menghukum Jokowi membayar ganti kerugian materil sebesar Rp5.246,75 triliun untuk disetorkan ke kas negara.

Keempat, menghukum Jokowi membayar ganti kerugian immateriel kepada para penggugat sebesar Rp1.

Kelima, memerintahkan kepada negara untuk menahan biaya standar rumah bagi Jokowi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.

Keenam, memerintahkan kepada negara untuk menahan seluruh uang pensiun Jokowi untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.

Ketujuh, menetapkan pembayaran ganti kerugian materiel dan immaterial diambil dari aset kekayaan pribadi Jokowi, apabila terjadi kekurangan pembayaran, untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.

Kedelapan, menghukum Jokowi untuk membayar paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar setiap hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Kesembilan, menghukum Jokowi untuk meminta maaf secara terbuka dan mengakui telah membohongi masyarakat Indonesia.

"Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," bunyi petitum tersebut.

Terpisah, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan istana tak bisa memberi tanggapan lebih terkait gugatan yang dilayangkan Rizieq dkk, karena akan melihat perkembangan jalannya gugatan itu.

"Agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," ujar Dini saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (1/10).

(rzr/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK