Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Selasa (8/10).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Awang Faroek Ishak," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (8/10).
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di Kantor KPK, belum terlihat kehadiran Awang Faroek. Tessa belum memberi informasi termasuk untuk materi yang hendak didalami tim penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada hari ini, KPK juga memanggil dua saksi lain. Mereka atas nama Ketua KADIN Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania dan Rudy Ong Chandra selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
Dayang Donna merupakan putri dari Awang Faroek. Ketiga orang yang dijadwalkan diperiksa ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama sebagaimana Surat Keputusan KPK Nomor 1204 tertanggal 24 September 2024.
Pencegahan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah rumah kediaman Awang Faroek dan menyita sejumlah dokumen mengenai IUP.
(ryn/isn)