DPR Janjikan Revisi UU Kehakiman Usai Terima Audiensi Hakim
DPR membuka peluang merevisi UU Kehakiman yang salah satunya akan memperbaiki remunerasi hakim usai audiensi mereka dengan pimpinan DPR, Selasa (8/10).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan ada beberapa hal yang memang harus diperbaiki terkait institusi kehakiman, selain kesejahteraan mereka. Dasco pada kesempatan itu hadir memimpin audiensi dengan para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).
"Antara lain kita sudah sepakat tadi bahwa selain urusan mengenai kesejahteraan tunjangan dan lain-lain, ada beberapa hal yang perlu dikuatkan di dalam undang-undang jabatan hakim," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta.
Dasco belum bicara tegas perkiraan angka kenaikan gaji hakim nantinya. Namun, dia mengaku telah menerima usulan kenaikan tersebut. Nantinya, hal itu akan menurut dia masih akan dikaji lagi.
"Ini akan diperhitungkan, mudah-mudahan bisa sinkron dan bisa kemudian jumlah hakim yang lebih kurang sembilan ribu ini dapat merasakan perbaikan-perbaikan," katanya.
Koordinator SHI, Rangga Lukita Desnata salam audiensi mengatakan bahwa pihaknya hanya meminta keadilan atas pendapatan para hakim. Meski profesi hakim dijuluki sebagai wakil Tuhan, dia mengaku kehadirannya kali ini sebagai masyarakat biasa.
Menurut Rangga, sejak 2012 gaji pokok dan tunjangan jabatan hakim tak pernah naik. Dia menilai jumlah gaji tersebut telah menzalimi para hakim.
Mereka mengeluh soal gaji para hakim yang dianggap tidak layak. Bahkan, kata dia, gaji para hakim saat ini sama seperti uang jajan Rafathar, anak Raffi Ahmad, untuk tiga hari.
"Kami tidak minta tinggi-tinggi seperti Komisaris Pertamina atau Direktur Bank Mandiri, [kami minta] kelayakan hidup, gaji kami saat ini itu bisa kayak uang jajan Rafathar tiga hari," ujar Rangga.
(thr/kid)