Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut penggeledahan yang dilakukan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan dalam tata kelola sawit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut dalam penggeledahan pada Kamis (3/10), penyidik telah menyita sejumlah barang bukti elektronik.
"Barang bukti dalam bentuk elektronik terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan," ujar Harli kepada wartawan, Rabu (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Harli mengaku belum mendapatkan informasi lanjutan dari penyidik soal lokasi pelepasan kawasan hutan menjadi lahan kebun sawit yang bermasalah itu.
Ia hanya mengatakan saat ini Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sudah mulai menjadwalkan pemeriksaan saksi di kasus tersebut.
"(Lokasi lahan sawit bermasalah) penyidik yang paham, karena bagian dari substansi penyidikan. Saat ini penyidik sedang menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya.
Kejagung sebelumnya mengatakan dugaan korupsi terkait penguasaan dan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit ini terjadi pada periode 2005-2024.
Kejagung menduga telah terjadi perbuatan melanggar hukum yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan sejak tahun 2005 yang menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.
Penyidik telah menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari hasil penggeledahan sejumlah ruangan di KLHK. Berbagai dokumen dan barang bukti itu tengah dianalisis penyidik
(tfq/tsa)