Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dilaporkan terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan laporan terhadap Ridha. Laporan diterima penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 4 Oktober lalu.
"Atas dugaan penganiayaan biasa dan atau penganiayaan ringan, Pasal 351 atau 352 KUHP," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Terlapornya benar) ARS," imbuh dia.
Kendati demikian, Ade Ary menyebut laporan tersebut telah dicabut oleh pelapor sekaligus korban yakni perempuan berinisial NA. Pencabutan dilakukan di hari yang sama dengan pembuatan laporan tersebut.
"Pada hari itu juga telah dicabut laporannya oleh korban," ujarnya.
Ade Ary menerangkan pelapor mencabut laporan itu dengan alasan permasalahan antara dirinya dengan terlapor sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Alasan pencabutan karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan pelapor tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari dalam bentuk apapun," tutur dia.
(dis/isn)