Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tercatat masih terus terjadi di berbagai wilayah. Pelakunya kebanyakan orang-orang terdekat, mulai dari pemilik panti asuhan, tetangga, hingga guru les.
CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah kasus pencabulan yang terjadi di beberapa wilayah, sebagai berikut.
Kasus pencabulan terjadi di sebuah panti asuhan di daerah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Total ada delapan laki-laki yang menjadi korban, lima di antaranya merupakan merupakan anak-anak dan tiga lainnya dewasa.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Sudirman (49) selaku pemilik panti asuhan, lalu Yusuf (30) serta Yandi Supriyadi (28) selaku pengurus.
Sudirman dan Yusuf telah ditahan. Sementara Yandi, masih dikejar polisi dan telah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Lihat Juga : |
Para tersangka dijerat Pasal 6 huruf c UU TPKS dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 289 KUHP.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terungkap motif tersangka melakukan pencabulan terhadap para korban karena memiliki orientasi seksual menyimpang.
"Motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis," kata Dwi kepada wartawan, Selasa (8/10).
Seorang guru mengaji berinisial M (39) di Ciputat, Tangerang Selatan, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli delapan muridnya.
Dalam aksinya, M berdalih bisa membuka aura hingga mata batin korban. Ini dilakukan oleh tersangka untuk merayu para korbannya.
"Dengan mengatakan bahwa tersangka dapat membuka aura dan mata batin para korban sehingga para korban tersebut dapat melihat makhluk gaib dan terlihat lebih cantik apabila bertemu dengan lawan jenisnya," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi kepada wartawan, Kamis (3/10).
Usai melakukan perbuatan cabulnya, tersangka memberikan uang tutup mulut kepada korban sebesar Rp200 ribu-Rp500 ribu. Hal itu dilakukan agar korban tak menceritakan perbuatan yang dilakukan tersangka ke orang lain.
Tersangka juga mengancam korban tak bisa memiliki keturunan apabila menceritakan tindakannya ke orang lain.
"Untuk lebih menguatkan lagi maka para korban disumpah oleh pelaku dengan menggunakan kitab suci," ucap dia.
M dijerat Pasal Pasal 76D, Pasal 76 E, Pasal 81, serta Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Seorang guru seni budaya di SMK 56 Jakarta dinonaktifkan sementara waktu karena diduga melecehkan 15 siswi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo mengatakan guru tersebut saat ini ditempatkan di Kantor Kasatlak Tanjung Priok untuk memudahkan proses pemeriksaan.
"Sudin (Suku Dinas) menonaktifkan gurunya untuk tugas mengajar, ditempatkan di kantor kecamatan, untuk mempermudah proses pemeriksaan berikutnya. Guru statusnya PPPK," kata Purwosusilo, Selasa (8/10).
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara masih menyelidiki kasus tersebut. Para korban juga telah menjalani visum untuk jadi barang bukti.
"Kemarin kan baru bikin LP, habis itu kan langsung visum di RSCM semua, kurang lebih 15 orang," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Girhat Sijabat saat dihubungi, Rabu (9/10).
Girhat menyebut penyidik juga akan meminta keterangan dari terduga pelaku. Namun, ia belum membeberkan kapan pemeriksaan akan dilakukan.
Tukang sampah berinisial FM (34) menjadi sasaran amukan warga karena diduga memperkosa siswi SMP di daerah Koja, Jakarta Utara.
Awalnya, pelaku yang merupakan tetangga korban itu datang ke rumah korban. Karena situasi sepi, pelaku masuk menyelinap ke dalam rumah saat korban sedang tidur. Saat itu, ibu korban sedang berada di luar rumah.
"Kemudian tersangka menggerayangi korban dan menggesek-gesekan kemaluannya ke paha korban sehingga pelaku mengeluarkan cairan putih di celana korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (9/10).
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian berdiri dan memberikan hadiah kepada korban berupa satu sachet kopi kemasan. Selanjutnya pelaku meninggalkan lokasi.
Tak berselang lama, ibu korban pulang ke rumah. Korban langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya ke sang ibu. Alhasil, pelaku pun langsung diamankan oleh warga sekitar.
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Seorang guru les seni di Godean, Sleman, DIY berinisial EDW (28) ditangkap karena diduga telah mencabuli puluhan siswanya. Total, ada 19 anak dan tiga dewasa yang menjadi korban pencabulan sesama jenis ini.
Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban mendapati video yang merekam anak mereka tengah dicabuli oleh pelaku. Orang tua korban sebelumnya sudah menaruh curiga terhadap perubahan perilaku anaknya.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi bejat itu untuk memenuhi hasrat seksualnya. Dalam aksinya, EDW memancing para korban dengan mengajak mampir ke rumah dan diiming-imingi fasilitas Wi-Fi hingga makan.
"Pelaku ini pada kejadian tersebut dia sering mengajak main ke rumahnya kemudian dikasih makan. Kadang juga dari anak-anak tersebut bawa makanan ke rumah pelaku, kadang beras dan lain sebagainya, kemudian dimasakin di situ, sampai terjadilah kegiatan (pencabulan) tersebut," kata Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian, Rabu (9/10).
Tak hanya mencabuli siswanya, pelaku juga merekam sebagian aksinya itu demi kepuasan pribadi. Kini, pelaku pun telah menyandang status sebagai tersangka.
EDW dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 292 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
(dis/tsa)