Hakim Sukabumi Vonis 14 Tahun Bui Terdakwa yang Bunuh Pria Mau Sodomi

CNN Indonesia
Senin, 14 Okt 2024 20:14 WIB
Terdakwa Adi (20) divonis 14 tahun bui oleh Majelis Hakim Pengadilan di Sukabumi karena membunuh korban bernama alias Ceceu (54) usai diduga hendak disodomi.
Ilustrasi. Terdakwa Adi (20) divonis 14 tahun bui oleh Majelis Hakim Pengadilan di Sukabumi karena aksinya membunuh korban, S alias Ceceu (54) usai diduga hendak disodomi. (Istockphoto/bymuratdeniz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa Adi alias Algira (20) divonis 14 tahun bui karena aksinya membunuh korban, Sutarjo alias Ceceu (54) usai diduga hendak disodomi di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat.

Mengutip dari detikJabar, putusan itu dibacakan Majelis Hakim PN Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (7/10).

Vonis hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut jaksa dalam tuntutannya, tindakan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan harapan hukuman yang dijatuhkan memberikan efek jera. Dalam sidang putusan yang dipimpin hakim Andy Wiliam Permata, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan telah merampas nyawa orang lain.

"Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman," ujar hakim.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan pria berinisial A yang diduga membunuh seorang waria yakni Sutarjo alias Ceceu (54) di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Berdasarkan dokumen pengadilan di laman SIPP, insiden pembunuhan itu  terjadi pada Sabtu (4/5/2024) dini hari di sebuah rumah di Perum Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa itu bermula ketika terdakwa diundang ke Palabuhanratu dengan janji akan diberi pekerjaan.

Dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa  mengaku kepada polisi membunuh Ceceu karena pertengkaran usai dirinya menolak ajakan berhubungan badan sesama jenis.

Terdakwa mengaku korban mendatanginya yang sedang beristirahat malam sambil membawa pisau dan mengajaknya berhubungan sesama jenis. Ajakan itu ditolak terdakwa hingga terjadilah cekcok dan perkelahian. Terdakwa lalu merebut pisau dari tangan korban.

Kemudian, terdakwa menusuk korban pada bagian leher dalam pertengkaran itu sehingga berakibat fatal.

Dalam rilis kasus penangkapan pada Mei lalu,  AKP Ali Jupri selaku Kasat Reskrim Polres Sukabumi kala itu mengatakan keributan yang terjadi di rumah itu terdengar juga ke tetangga sekitar. Namun, sambungnya, tersangka mengeluarkan alasan lain menjawab rasa penasaran para tetangga Ceceu itu.

"Pertengkaran mereka sempat dicurigai tetangganya, tetapi tersangka mengaku sedang bercanda. Setelah itu, A mengaku [korban] akan melaksanakan Salat malam, padahal [tersangka] mau melarikan diri," katanya.

Warga yang curiga dengan gerak-gerik tersangka karena bergegas pergi, kemudian penasaran masuk ke dalam rumah. Mereka melihat Ceceu dalam kondisi tergeletak di lantai dalam kondisi mengenaskan.

Ali mengatakan saat itu warga pun kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Tidak membutuhkan waktu yang lama atau sekitar tiga jam pascakejadian, pelaku ditangkap personel Satreskrim Polres Sukabumi di bus jurusan Palabuhanratu-Bogor saat hendak melarikan diri.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER