Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah membahas pemberhentian dan penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dengan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
"Terkait proses pemberhentian dan pencalonan Kepala BIN telah dibicarakan atau didiskusikan dengan presiden terpilih," kata Ari dalam keterangan tertulis, Selasa (15/10).
Ari juga menekankan Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kepala BIN setelah mendapatkan pertimbangan DPR RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal itu, Jokowi menurutnya telah mengirim surat kepada Ketua DPR Puan Maharani tertanggal 10 Oktober 2024, terkait Permohonan Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BIN.
"Surat itu mengacu pada ketentuan Pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Proses selanjutnya menjadi ranah dari DPR," ujar Jokowi.
Jokowi sebelumnya menunjuk Letnan Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra sebagai Kepala BIN yang baru menggantikan Budi Gunawan.
Penunjukan Herindra oleh Jokowi itu tertuang dalam surat presiden (Surpres) Nomor R51 tanggal 10 Oktober perihal Permohonan Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BIN.
Saat ini, Herindra diketahui menjadi sebagai Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan). Ia menduduki jabatan tersebut sejak dilantik oleh Jokowi pada 23 Desember 2020.
(khr/isn)