Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Wiranto, Luhut Binsar Panjdaitan, hingga Dudung Abdurachman sebagai Penasihat Khusus Presiden di Istana pada Selasa (22/10) pagi.
Para jenderal purnawirawan TNI itu dilantik langsung oleh Prabowo bersama jajaran utusan khusus presiden serta kepala badan yang akan bertugas untuk periode 2024-2029.
Pelantikan ini menjadi rangkaian lanjutan dari pelantikan jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih yang telah dilaksanakan Senin (21/10) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para Penasihat Khusus Presiden ini akan menjabat di enam bidang berbeda di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran, sesuai dengan latar belakang masing-masing.
Jabatan Penasihat Khusus Presiden merupakan posisi baru yang belum lama ini aturannya diteken dalam bentuk Perpres oleh presiden ketujuh, Joko Widodo. Pejabat yang menempatinya akan menerima gaji setara menteri.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 18 Oktober 2024.
"Untuk memperlancar tugas presiden, dibentuk penasihat khusus presiden," bunyi pasal 1 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," bunyi pasal 6.
Peraturan tersebut juga mengatur pembentukan utusan khusus presiden, staf khusus presiden, hingga staf khusus wakil presiden. Pejabat yang menempati posisi ini pun dapat berasal dari kalangan ASN maupun non-ASN, juga tak akan kehilangan jabatannya sebagai anggota TNI atau anggota Polri.
Beberapa nama Penasihat Khusus Presiden dilantik tak asing dalam dunia politik dan hukum Indonesia, lantaran pernah menduduki posisi strategis dalam pemerintahan pada periode sebelumnya.