Kejati Sultra: Jaksa Sudah Bebaskan Guru Honorer di Konawe Selatan

CNN Indonesia
Rabu, 23 Okt 2024 19:06 WIB
Kejati Sultra menyatakan jaksa telah melaksanakan penangguhan penahanan terdakwa guru honorer yang sebelumnya dilaporkan polisi di Konawe Selatan.
Terdakwa Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Arsip Kejati Sultra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan guru honorer SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Surpiyani yang dilaporkan polisi karena memarahi anaknya, D (6).

Supriyani sebelumnya dilaporkan seorang polisi dengan dugaan telah menganiaya anaknya yang bersekolah di SD tersebut. Supriyani pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, dan ditahan setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejari untuk disidangkan.

Merespons putusan pengadilan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sultra menyatakan jaksa telah melaksanakan penangguhan penahanan terdakwa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaksanaan penetapan Hakim PN. Andoolo terkait penetapan penangguhan penahanan terdakwa tersebut telah dilaksanakan pada hari ini, Selasa tanggal 22 Oktober 2024 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan," demikian keterangan resmi Kejati Sultra yang diterima, Rabu (23/10).

Sementara itu, Kejati Sultra memastikan jaksa bakal terus melanjutkan perkara yang sudah masuk meja hijau PN Andoolo tersebut.

"Untuk penanganan perkara terdakwa Supriyani, S.Pd binti Sudiharjo, karena perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo maka persidangan akan dilanjutkan untuk menemukan kebenaran materil," demikian pernyataan kejaksaan.

"Dan, Jaksa Penuntut Umum akan mempertimbangkan segala aspek dalam penuntutan," imbuhnya.

Sebelumnya majelis hakim PN Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani selaku terdakwa. Putusan penangguhan penahanan Surpiyani itu tercantum dalam surat penetapan Nomor : 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN. Ad tanggal 22 Oktober 2024.

Majelis hakim PN Andoolo menyatakan terdakwa Supriyani ditahan di dalam Rutan Perempuan Kelas III Kendari sejak pertengahan Oktober ini u ntuk ditangguhkan penahanannya.

"Penahanan oleh hakim PN sejak tanggal 17 Oktober sampai dengan tanggal 15 November 2024. Penetapan penangguhan oleh hakim sejak tanggal 22 Oktober," kata hakim dikutip dari salinan penetapan penangguhan tahanan tersebut, Selasa lalu.

Sebelumnya permohonan penangguhan penahanan dimintakan penasihat hukum terdakwa dengan jaminan orang yang diajukan pada Senin (21/10) kemarin.

Pertimbangan majelis hakim menangguhkan tahanan terhadap Supriyani karena terdakwa memiliki anak balita yang membutuhkan asuhan ibunya. Selain itu, hakim memandang terdakwa sebagai guru di SD Negeri 4 Baito yang harus tetap menjalankan tugasnya.

"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa dengan memperhatikan pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," ujar hakim.

Dalam putusan itu, majelis hakim memerintahkan terhadap terdakwa untuk tidak melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti dan sanggup hadir pada persidangan.

"Memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya," kata hakim.

(kid/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER