Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyiapkan ruang tahanan untuk tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dugaan suap vonis bebas terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur (31).
Ketiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di sejumlah tempat di Surabaya.
"Ini kan kami sedang pemeriksaan. Insyaallah menunggu petunjuk Kejagung. Yang jelas kami sudah mempersiapkan ruangan ada kapasitas 90 orang. Sudah ada tahanan 43 orang. Jadi masih luas tempatnya," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Kamis (24/10) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mia menyebut, jika ketiga hakim itu jadi ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim, maka ketiganya bakal lebih dulu menghuni sel isolasi selama 14 hari. Hal tersebut, kata Mia, sudah jadi standar operasional prosedur (SOP) apabila ada tahanan baru.
"Dan syarat SOP kami ketika ditahan harus masuk ruang isolasi, ada dua ruang isolasi, tentu nanti kita lihat kalau perintah dari Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) ditahan di sini kita sudah siap, tapi kami menunggu perintah, karena pemeriksaan masih berlangsung," ucapnya.
Sementara satu tersangka lain dalam kasus ini, yakni advokat bernama Lisa Rahmat, selaku pengacara Ronald Tannur, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru diduga telah menerima suap atau gratifikasi untuk memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti (29).
Dalam kasus itu, Ronald yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, ini dituntut jaksa penuntut umum dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara serta membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, majelis hakim PN Surabaya menyatakan Ronald tak bersalah. Mereka berpendapat kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald.
Belakangan vonis bebas Ronald dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi ia kini dihukum dengan pidana lima tahun penjara.
Atas dugaan suap dan gratifikasi, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara tersangka Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
( frd/sfr)